Kamis, 12 Maret 2015

Lembaga Pelaksana Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di LKPP

Pelaksana ujian sertifikasi adalah lembaga yang telah mendapat kepercayaan dari LKPP untuk melaksanakan ujian sertifikasi. 

Mereka telah melalui proses verifikasi yang prosedurnya telah ditentukan,  Demikian yang disampaikan Agus saat memberikan paparan dalam acara koordinasi Lembaga Pelaksana Ujian Sertifikasi di kantor LKPP, beberapa waktu yang lalu. Agus pada saat yang bersamaan juga menyerahkan 30 SK Penetapan Pelaksana Ujian kepada Lembaga Pelatihan yang telah lolos dan memenuhi uji mutu pelaksanaan ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah oleh LKPP. Lebih lanjut ia mengatakan, hingga tanggal 24 Maret 2014 sudah ada 55 berkas yang masuk, 5 diantaranya masuk dalam proses verifikasi. 

Masa berlaku status penetapan pelaksanaan ujian paling lama dua tahun sejak ditetapkan. Perpanjangan status diusulkan oleh pimpinan unit organisasi/lembaga pelaksana,” kata Agus. Ada empat tahap yang harus dilalui oleh pelaksana ujian sertifikasi barang/jasa pemerintah sebelum lolos uji mutu. Pertama, adalah Dukungan Kelembagaan yang meliputi tugas dan fungsi serta mekanisme keuangan. Kedua, memiliki struktur organisasi dan personil yang jelas. Ketiga memiliki sistem manajemen mutu yang meliputi perencanaan ujian, seleksi peserta, sarana dan prasarana serta pelaksanaan ujian. 

Dan yang terakhir adalah adanya pernyataan komitmen dari lembaga tersebut. Sejumlah hal kecil juga menjadi perhatian LKPP terkait pelaksanaan ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Agus mengemukakan, masih ada beberapa lembaga pelaksana ujian yang belum secara penuh mematuhi dan melaksanakan SOP. “Sertifikat misalnya, LKPP sudah mengirimkan sertifikat kelulusan kepada penyelenggara ujian, namun di lapangan masih terjadi individu yang belum menerima sertifikat. Padahal mereka memerlukan sertifikat tersebut untuk persyaratan sebagai panitia pengadaan,” tegas Agus. Agus mengharapkan, penyelenggara ujian untuk berkomitmen terhadap peraturan yang sudah ditetapkan. Ia menambahkan, apabila penyelenggara ujian tidak mematuhi peraturan dan pedoman yang berlaku maka akan mendapatkan sanksi tegas. 

“Sanksinya bisa diberhentikan selama 1 bulan, jika lebih berat bisa 3 bulan di stop untuk menyelenggarakan ujian. Namun jika sudah keterlaluan maka bisa dicabut. Namun, penyelenggara ujian juga berhak untuk memberikan masukan, saran atau melakukan pengaduan terhadap pelaksanaan ujian. “tegas Agus.

Berikut 30 Lembaga pelaksana Ujian LKPP :
  1. LP2M
  2. LKI (Lembaga Kajian Indonesia) lihat jadwal bimtek dan ujian LKI di sini
  3. Badiklat PU Wilayah I Medan
  4. Telkom PDC
  5. LPKN (Lembaga Pengembangan dan Konsultansi Nasional)
  6. BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  7. Politeknik Negeri Batam
  8. ULP Politeknik Negeri Banjarmasin
  9. Univ.Sebelas Maret
  10. Univ. Tadulako
  11. LP2M Univ. Negeri Semarang
  12. PPm Manajemen
  13. BMMI
  14. IAIN Raden Fatah
  15. Politeknik Negeri Ujung Pandang
  16. Universitas Airlangga
  17. Universitas Mulawarman
  18. LPKM IPWI
  19. Politeknik Negeri Lampung
  20. P3SDM
  21. Universitas Jenderal Soedirman
  22. Badiklat PU Wilayah II Bandung
  23. LPP Intens
  24. Lembaga management Indonesia (LEMINDO)
  25. Diponegoro Smart Solution
  26. Universitas Malikussaleh
  27. Universitas Diponegoro
  28. Universitas Hasanuddin
  29. PSPKP
  30. Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia